Rabu, 22 April 2015

ETIKA IMAM AL-GHAZALI

BY: YANTI ISKA





BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (batasan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggota-anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Karena untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sedangkan pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa untuk diwujudkan. Jadi jelas, untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah atau ajaran tentang moral khususnya dalam prilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dalam ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi barat menunjuk pada kitab injil (bibel) dan etika ekonomi Yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al Qur’an. Namun jika etika agama Kristen-protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab. Oleh karena itu dari sedikit prakata di atas penulis akan mencoba membahas tentang etika bisnis dalam pandangan Al Ghazali. Beliau seorang ulama besar yang sebagian orang mengenal dirinya sebagai seorang sufi padahal pandangan-pandangannya tentang ekonomi sudah tidak diragukan lagi

B.     Rumusan Masalah
Apa pengertian Etika  menurut Imam Al-Ghazali.
Apa pengartianTeori Ekonomi menurut Imam Al-Ghazali.
Apa pengertian Etika Bisnis menurut Imam Al-Ghazali.
Apa pengertian Etika Perdagangan menurut Imam Al-Ghazali.
C.    Tujuan Makalah
Untuk mengetahui dan memahami Etika menurut Imam Al-Ghazali.
Untuk mengetahui Teiri Ekonomi menurut Imam Al-Ghazali
Untuk mengetahui Etika Bisnis menurut Imam Al-Ghazali































BAB II
PEMBAHASAN
A.      Biografi  Al Ghazali
Nama lengkapnya Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Taus Ahmad al-Tusi al-Syafi’i. ia lahir pada tahun 450 H/1058 M di desa kecil bernama Ghazlah Thabran. Kota Thus wilayah Khurasan (Iran). Ayahnya meninggal ketika ia masih kanak-kanak. Kemudian bersama adiknya Ahmad, ia diasuh oleh teman ayahnya yang kebetulan seorang tasawuf. Sahabat ayahnya ini kemudian menyerahkan mereka kepanti asuhan yang didirikan oleh Perdana Mentri Nizamul Mulk dikota Thus. Disinilah Al Ghazali belajar ilmu fiqh kepada Imam Razaqani. Kemudian Al Ghazali pindah ke Naishabur dan belajar kepada Imam al-Juwaini yang dikenal Imam al-Haramain, seorang teolog Asy’ariyah. Disamping belajar ilmu fiqh kepada guru ini, ia juga belajar ilmu kalam. Dari Naisabur ia pindah ke Mu’askar dan berkenalan dengan Nizamul Mulk, Perdana Mentri Bani Saljuk.
B.      Etika Al-Ghazali
Menurut al-ghazâlî akhlak adalah keadaan batin yang menjadi sumber lahirnya suatu perbuatan di mana perbuatan itu lahir secara spontan, mudah, tanpa menghitung untung rugi. Orang yang berakhlak baik, ketika menjumpai orang lain yang perlu ditolong maka ia secara spontan menolongnya tanpa sempat memikirkan resiko. Demikian juga orang yang berakhlak buruk secara spontan melakukan kejahatan begitu peluang terbuka.
Pada dasarnya menurut Imam Al-Ghazali watak manusia itu seimbang akan tetapi di pengaruhi oleh lingkungan, maka dari itu Imam Al-Ghazali mengemukakan Pendekatan Etika yaitu:
a.       Pendekatan Ontologi
b.      Pendekatan Epistemologi
c.       Pendekatan Axilogi
Manfaat Etika bagi kehidupan sehari-hari
a.       Terhindar dari konflik
b.      Terciptanya kerukunan
c.       Mempunyai banyak kawan
d.      Timbul rasa saling menghargai
e.       Mudah bergaul

Peranan Etika
a.       Sebagai Hukum
b.      Sebagai Norma
c.       Sebagai Kontrol Sosial

C.     Teori Ekonomi Al Ghazali
Ketika membahas tentang imam Ghazali, terutama mengenai etika bisnis, maka kita tidak akan lepas dari teori uang yang dirumuskan oleh beliau.Tujuh ratus tahun sebelum bapak ekonomi yaitu Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, Al Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelasakan, ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkan dan membutuhkan sesuatu yang dimilikinya. Hal inilah yang menjadi penyebab adanya konsep barter. Konsep barter mempunyai berbagai kelemahan. Dalam ekonomi barter, transaksi hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama membutuhkan.
Al Ghazali berpendapat, dalam ekonomi barter sekalipun uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya, onta senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media penukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut Al Ghazali uang diibaratkan cermin yang tidak punya warna tetapi dapat merefleksikan semua warna.
Uang tidak memiliki harga, tetapi merefleksikan harga semua barang atau menurut istilah ekonomi klasik, uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), tetapi dapat dilakukan untuk membeli barang yang bermanfaat. Dalam teori ekonomi neo klasik dikatakan kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (indirect utility function). Apapun isi perdebatan para ekonom tentang konvensi ini, kesimpulannya tetap sama dengan Al Ghazali, bahwa uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.
Merujuk pada Al Qur’an, Al Ghazali mengecam orang yang menimbun uang. dikatakannya orang tersebut sebagi penjahat. Yang lebih buruk lagi adalah orang yang melebur dinar dan dirham menjadi perhiasan emas dan perak. Mereka dikatakannya sebagai orang yang tidak bersyukur kepada sang pencipta dan kedudukannya lebih rendah daripada orang yang menimbun uang. karena orang yang menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran, sedangkan meleburnya berarti menarik dari peredaran selamanya.
Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. ini berarti memperkecil terjadinya transaksi sehingga perekonomian lesu. Adapun peleburan sama saja artinya dengan mengurangi jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Kemudian tentang uang palsu, Al Ghazali mengecam dan beliau mengatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang jenis itu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Alasannya, mencuri adalah dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang-uang tersebut digunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu lama.
D.     Etika Bisnis
Konsep etika bisnis berasal dari bahasa Yunani, yang dalam bentuk tunggal adalahethos yang artinya kebiasaan, akhlak atau watak. Menurut Issa Rafiq Beekun, etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang individu. Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Menurut Skinner yang dikutip dari bukunya Muhammad, bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.
Sementara Anoraga Soegiatuti mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa. Straub&Attner mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Etika dan bisnis kenyataannya dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitan, karena praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan maencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas. Sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia bisnis dianggap akan mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis.
Namun bukanlah dalam pandangan Al Qur’an bisnis telah menyatu dengan nilai-nilai etika itu sendiri. Al Qur’an secara jelas menggambarkan prilaku-prilaku bisnis yang tidak etis, yang dapat ditelusuri dari muara kebatilan dan ketidakadilan dalam bisnis. Jadi apakah bisnis memerlukan etika? Ketika etika dipahami sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, maka etika diperlukan dalam bisnis.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Islam mengatur bentuk-bentuk transaksi seperti jual beli, hutang, sirkah, dan lain-lain.Hal ini menunjukkan sifat agama Islam yang sempurna, sampai-sampai masalah yang menjadi kajian ekonomi mikro sekalipun sudah dibahas dalam Al Qur’an dan Hadist.Disinilah kewajiban peran pemerintah untuk mengatur berlangsungnya kehidupan bermasyarakat agar terjadi keselarasan dalam mencapai tujuan bersama. Salah satu instrumen untuk mengatur ekonomi makro adalah dengan kebijakan fiskal .Islam memiliki pos-pos baik pemasukan ataupun pengeluaran keuangan negara yang sifatnya khas seperti zakat, fa’i, ghanimah, kharaj, kums, dan lain-lain, di samping adanya dharibah (pajak temporal) yang merupakan hak ijtihad pemerintah.Selain dengan sistem fiskal pengaturan ekonomi makro dalam Islam adalah dengan sistem moneter.Dalam sejarah Islam sistem moneter Islam adalah standar emas dengan dinar dan dirham.Stabilitas moneter dengan dinar dan dirham sudah teruji dalam sejarah. Dalam Islam juga diatur masalah perdagangan internasional dengan non tarif (pasar bebas) seperti yang dilakukan Nabi Mohammad Saw dan pengenaan tarif ekpor impor sebagimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Kattab, embargo ekonomi sebagai alat politik juga pernah dilakukan Rasulullah.

Masalah ekonomi sebagai masalah muamalat selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman.Bentuk-bentuk kelembagaan ekonomi dan jenis-jenis transaksi makin beragam, berbeda dengan situasi zaman Rasulullah Saw.Untuk mengatasi hal ini Allah Swt memberikan kebebasan untuk berijtihad terhadap masalah ekonomi yang secara zahir tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadist.Pemerintah boleh mengembangkan kebijakan sesuai tuntutan situasi dan kondisi, misalnya program kemitraan, bantuan modal untuk pengusaha kecil, pendidikan murah bagi keluarga miskin, dan sebagain




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
elysaputri11.blogspot.com/2014/06/etika-bisnis-dalam-pandangan-al-ghazali.html

http://alcayet.blogspot.com/2012/02/etika-imam-al-ghazali-selayang-pandang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar