ETIKA IMAM AL-GHAZALI
BY: YANTI ISKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang
untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan
kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang
bermoral akan mampu mengembangkan etika (batasan/rambu-rambu) yang menjamin
kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu
dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan
anggota-anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu
dipatuhi dan dilaksanakan.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati
oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait
lainnya. Karena untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang
transparan antar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun
bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sedangkan
pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak
terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika,
jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa
untuk diwujudkan. Jadi jelas, untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis
yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu
pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak
merugikan siapapun dalam perekonomian.
Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah
atau ajaran tentang moral khususnya dalam prilaku dan tindakan-tindakan
ekonomi, bersumber terutama dalam ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran
dan paham dalam ekonomi barat menunjuk pada kitab injil (bibel) dan etika
ekonomi Yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika
ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat
dalam Al Qur’an. Namun jika etika agama Kristen-protestan telah melahirkan
semangat (spirit) kapitalisme, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab. Oleh
karena itu dari sedikit prakata di atas penulis akan mencoba membahas tentang
etika bisnis dalam pandangan Al Ghazali. Beliau seorang ulama besar yang
sebagian orang mengenal dirinya sebagai seorang sufi padahal
pandangan-pandangannya tentang ekonomi sudah tidak diragukan lagi
B. Rumusan Masalah
Apa pengertian Etika menurut Imam Al-Ghazali.
Apa pengartianTeori Ekonomi menurut Imam Al-Ghazali.
Apa pengertian Etika Bisnis menurut Imam Al-Ghazali.
Apa pengertian Etika Perdagangan menurut Imam
Al-Ghazali.
C. Tujuan Makalah
Untuk mengetahui dan memahami Etika menurut Imam Al-Ghazali.
Untuk mengetahui Teiri Ekonomi menurut Imam
Al-Ghazali
Untuk mengetahui Etika Bisnis menurut Imam
Al-Ghazali
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Biografi Al
Ghazali
Nama lengkapnya Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad
ibn Taus Ahmad al-Tusi al-Syafi’i. ia lahir pada tahun 450 H/1058 M di desa
kecil bernama Ghazlah Thabran. Kota Thus wilayah Khurasan (Iran). Ayahnya
meninggal ketika ia masih kanak-kanak. Kemudian bersama adiknya Ahmad, ia
diasuh oleh teman ayahnya yang kebetulan seorang tasawuf. Sahabat ayahnya ini
kemudian menyerahkan mereka kepanti asuhan yang didirikan oleh Perdana Mentri
Nizamul Mulk dikota Thus. Disinilah Al Ghazali belajar ilmu fiqh kepada Imam
Razaqani. Kemudian Al Ghazali pindah ke Naishabur dan belajar kepada Imam
al-Juwaini yang dikenal Imam al-Haramain, seorang teolog Asy’ariyah. Disamping
belajar ilmu fiqh kepada guru ini, ia juga belajar ilmu kalam. Dari Naisabur ia
pindah ke Mu’askar dan berkenalan dengan Nizamul Mulk, Perdana Mentri Bani
Saljuk.
B. Etika Al-Ghazali
Menurut al-ghazâlî akhlak adalah keadaan batin yang
menjadi sumber lahirnya suatu perbuatan di mana perbuatan itu lahir secara
spontan, mudah, tanpa menghitung untung rugi. Orang yang berakhlak baik, ketika
menjumpai orang lain yang perlu ditolong maka ia secara spontan menolongnya
tanpa sempat memikirkan resiko. Demikian juga orang yang berakhlak buruk secara
spontan melakukan kejahatan begitu peluang terbuka.
Pada dasarnya menurut Imam
Al-Ghazali watak manusia itu seimbang akan tetapi di pengaruhi oleh lingkungan,
maka dari itu Imam Al-Ghazali mengemukakan Pendekatan Etika yaitu:
a. Pendekatan
Ontologi
b. Pendekatan
Epistemologi
c. Pendekatan
Axilogi
Manfaat
Etika bagi kehidupan sehari-hari
a. Terhindar
dari konflik
b. Terciptanya
kerukunan
c. Mempunyai
banyak kawan
d. Timbul
rasa saling menghargai
e. Mudah
bergaul
Peranan
Etika
a. Sebagai
Hukum
b. Sebagai
Norma
c. Sebagai
Kontrol Sosial
C. Teori Ekonomi Al Ghazali
Ketika membahas tentang imam Ghazali, terutama
mengenai etika bisnis, maka kita tidak akan lepas dari teori uang yang
dirumuskan oleh beliau.Tujuh ratus tahun sebelum bapak ekonomi
yaitu Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, Al
Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelasakan, ada
kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkan dan membutuhkan
sesuatu yang dimilikinya. Hal inilah yang menjadi penyebab adanya konsep
barter. Konsep barter mempunyai berbagai kelemahan. Dalam ekonomi barter,
transaksi hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama membutuhkan.
Al Ghazali berpendapat, dalam ekonomi barter
sekalipun uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya, onta
senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai
ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media penukaran. Namun
uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan
pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut Al
Ghazali uang diibaratkan cermin yang tidak punya warna tetapi dapat
merefleksikan semua warna.
Uang
tidak memiliki harga, tetapi merefleksikan harga semua barang atau menurut
istilah ekonomi klasik, uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct
utility function), tetapi dapat dilakukan untuk membeli barang yang bermanfaat.
Dalam teori ekonomi neo klasik dikatakan kegunaan uang timbul dari daya
belinya. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (indirect utility
function). Apapun isi perdebatan para ekonom tentang konvensi ini,
kesimpulannya tetap sama dengan Al Ghazali, bahwa uang tidak dibutuhkan untuk
uang itu sendiri.
Merujuk
pada Al Qur’an, Al Ghazali mengecam orang yang menimbun uang. dikatakannya
orang tersebut sebagi penjahat. Yang lebih buruk lagi adalah orang yang melebur
dinar dan dirham menjadi perhiasan emas dan perak. Mereka dikatakannya sebagai
orang yang tidak bersyukur kepada sang pencipta dan kedudukannya lebih rendah
daripada orang yang menimbun uang. karena orang yang menimbun uang berarti
menarik uang secara sementara dari peredaran, sedangkan meleburnya berarti
menarik dari peredaran selamanya.
Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti
memperlambat perputaran uang. ini berarti memperkecil terjadinya transaksi
sehingga perekonomian lesu. Adapun peleburan sama saja artinya dengan mengurangi
jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Kemudian
tentang uang palsu, Al Ghazali mengecam dan beliau mengatakan bahwa mencetak
atau mengedarkan uang jenis itu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham.
Alasannya, mencuri adalah dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu
dosanya akan terus berulang setiap kali uang-uang tersebut digunakan dan akan
merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu lama.
D. Etika Bisnis
Konsep etika bisnis berasal dari bahasa Yunani, yang
dalam bentuk tunggal adalahethos yang artinya kebiasaan, akhlak
atau watak. Menurut Issa Rafiq Beekun, etika dapat didefinisikan sebagai
seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan buruk. Etika adalah
bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang
harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang individu. Bisnis adalah
sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses
penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Menurut
Skinner yang dikutip dari bukunya Muhammad, bisnis adalah pertukaran barang,
jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.
Sementara
Anoraga Soegiatuti mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan
jasa. Straub&Attner mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang
menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan
oleh konsumen untuk memperoleh profit. Etika dan bisnis kenyataannya
dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitan, karena praktek
bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan maencapai laba sebesar-besarnya dalam
situasi persaingan bebas. Sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia bisnis
dianggap akan mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis.
Namun
bukanlah dalam pandangan Al Qur’an bisnis telah menyatu dengan nilai-nilai
etika itu sendiri. Al Qur’an secara jelas menggambarkan prilaku-prilaku bisnis
yang tidak etis, yang dapat ditelusuri dari muara kebatilan dan
ketidakadilan dalam bisnis. Jadi apakah bisnis memerlukan etika? Ketika
etika dipahami sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar
dari apa yang salah, maka etika diperlukan dalam bisnis.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Islam mengatur bentuk-bentuk transaksi seperti jual beli, hutang, sirkah, dan lain-lain.Hal ini menunjukkan sifat agama Islam yang sempurna, sampai-sampai masalah yang menjadi kajian ekonomi mikro sekalipun sudah dibahas dalam Al Qur’an dan Hadist.Disinilah kewajiban peran pemerintah untuk mengatur berlangsungnya kehidupan bermasyarakat agar terjadi keselarasan dalam mencapai tujuan bersama. Salah satu instrumen untuk mengatur ekonomi makro adalah dengan kebijakan fiskal .Islam memiliki pos-pos baik pemasukan ataupun pengeluaran keuangan negara yang sifatnya khas seperti zakat, fa’i, ghanimah, kharaj, kums, dan lain-lain, di samping adanya dharibah (pajak temporal) yang merupakan hak ijtihad pemerintah.Selain dengan sistem fiskal pengaturan ekonomi makro dalam Islam adalah dengan sistem moneter.Dalam sejarah Islam sistem moneter Islam adalah standar emas dengan dinar dan dirham.Stabilitas moneter dengan dinar dan dirham sudah teruji dalam sejarah. Dalam Islam juga diatur masalah perdagangan internasional dengan non tarif (pasar bebas) seperti yang dilakukan Nabi Mohammad Saw dan pengenaan tarif ekpor impor sebagimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Kattab, embargo ekonomi sebagai alat politik juga pernah dilakukan Rasulullah.
Masalah
ekonomi sebagai masalah muamalat selalu berkembang mengikuti perkembangan
zaman.Bentuk-bentuk kelembagaan ekonomi dan jenis-jenis transaksi makin
beragam, berbeda dengan situasi zaman Rasulullah Saw.Untuk mengatasi hal ini
Allah Swt memberikan kebebasan untuk berijtihad terhadap masalah ekonomi yang
secara zahir tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadist.Pemerintah boleh
mengembangkan kebijakan sesuai tuntutan situasi dan kondisi, misalnya program
kemitraan, bantuan modal untuk pengusaha kecil, pendidikan murah bagi keluarga
miskin, dan sebagain
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
elysaputri11.blogspot.com/2014/06/etika-bisnis-dalam-pandangan-al-ghazali.html
http://alcayet.blogspot.com/2012/02/etika-imam-al-ghazali-selayang-pandang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar